PASAR MODAL
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Salah satu indikator keberhasilan suatu Negara dapat dilihat
dari kemajuan yang ada disektor usaha. Salah satu bentuk kemajuan dalam sektor
usaha dapat ditandai dengan banyaknya orang-orang yang mulai menginvestasikan
harta atau uangnya melalui pasar modal. Pasar modal dibentuk untuk mempermudah
para investor mendapatkan asset dan mempermudah perusahaan menjual asset.
Pasar modal
adalah industri yang sangat dinamis,atraktif, selalu berubah dan mempunyai
interdepedensi yang sedemikian tinggi dengan sector jasa keuangan lainnya di
tingkat domestik, regional maupun global.
Kehidupan yang semakin kompleks akan mendorong berbagai
pihak untuk mencapai segala sesuatu secara instan, mudah dan terorganisasi.
Dalam hal ini, untuk mempermudah transaksi produk pasar modal maka dibentuklah
Bursa Efek. Fungsinya sangat membantu berbagai pihak yang terkait.
Perkembangan pasar modal dari tahun ke tahun mengalami
kenaikan. Dimulai dengan adanya perubahan yang terdapat didalamnya hingga
menghasilkan Bursa Efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat banyak
guna membantu para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.
Guna untuk mengetahui lebih lanjut mengenai “PASAR MODAL”
maka akan di bahas dalam makalah ini.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
pengertian pasar modal itu?
2. Bagaimana instrumen pasar modal Indonesia?
3. Siapa pelaku
dalam pasar modal?
4. Apa jenis,
fungsi dan manfaat pasar modal?
5.
Bagaimana mekanisme dalam pasar modal?
6.
Sebutkan contoh perusahaan yang tercatat di
BEI?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pasar Modal
Pasar modal secara umum adalah suatu sistem
keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan
semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat
berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar
(tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham,
obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para
perantara pedagang efek. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal
bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan
perusahaan ataupun institusi pemerintah
melalui perdagangan instrumen melalui
jangka panjang seperti obligasi, saham, dan
lainnya.Jadi, Pasar modal
merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan
publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan
profesi yang berkaitan dengan efek.
Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi
berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan
lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan
pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya
kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan
masyarakat pemodal.
B. Instrumen
Pasar Modal Indonesia
1)
Saham, sertifikat yang menunjukan bukti
kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas
penghasilan dan aktiva perusahaan.
v Jenis Saham:
a.
Saham Biasa, memiliki
karakteristik seperti :
o Hak klaim terakhir atas aktiva perusahaan
jika perusahaan dilikuidasi
o Dividen, jika perusahaan memperoleh laba dan
disetujui didalam Rapat Umum Pemegang Saham.
o Hak memesan efek terlebih dahulu sebelum efek
tersebut ditawarkan kepada masyarakat.
b.
Saham Preferen, memiliki
karakteristik :
o Pembayaran deviden dalam jumlah tetap
o Hak klaim lebih dahulu dibanding saham biasa
jika perusahan dilikuidasi.
o Dapat dikonversi menjadi saham biasa.
2)
Obligasi, sertifikat yang berisi kontrak antara
investor dan perusahaan, yang menyatakan bahwa investor tersebut telah
meminjamkan sejumlah uang kepada perusahaan. Sedang Obligasi Konversi, obligasi yang dapat ditukarkan dengan saham
biasa pada harga tertentu.
v Manfaat Obligasi :
o Bunga, dibayar secara reguler sampai jatuh tempo dan
ditetampkan dalam presentase dari nilai nominal.
o Capital Gain, sebelum jatuh tempo biasanya obligasi
diperdagangkan di Pasar Sekunder, sehingga investor mempunyai kesempatan untuk
memperoleh Capital Gain.
o Hak Klaim Pertama, jika emiten bagkrut atau dilikuidasi,
pemegang obligasi sebagai kreditur memiliki hak klaim pertama atas aktiva
perusahaan.
3)
Bukti Right, hak memesan fek terlebih dahulu pada
harga yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Bukti Right dapat juga
diperdagangkan di Pasar Sekunder selama periode tertentu.
v Manfaat :
o Investor memiliki hak istimewa untuk membeli
saham baru pada harga yang telah ditetapkan dengan menukarkan Bukti Right yang
dimilikinya.
o Bukti Right dapat diperdagangkan pada Pasar
Sekunder, sehingga investor dapat menikmati Capital Gain, ketika harga jual
dari Bukti Right tersebut lebih besar dari harga belinya.
4)
Waran, sebagai daya tarik (sweetener) pada
penawaran umum saham atau obligasi.
v Manfaat :
o Pemilik waran memiliki hak untuk membeli
saham baru perusahaan dengan harga yang lebih rendah dari harga saham tersebut
di Pasar Sekunder.
o Apabila waran diperdagangkan di Bursa, maka
pemilik mempunyai kesempatan untuk memperoleh keuntungan (capital gain) apabila
harga jual waran tersebut lebih besar dari harga beli.
5)
Reksa
Dana, sekumpulan Saham, Obligasi, serta Efek lain dibeli oleh sekelompok
investordan dikelola oleh sebuah perusahaan investasi yang profesional.
v Tipe Reksa Dana:
o Tipe Perseroan
Bentuk Reksa Dana ini adalah
Perusahaan Terbatas (PT).Di Indonesia tipe ini diklasifikasikan menjadi 2,
yaitu Reksa Dana Terbuka dan Reksa Dana Tertutup.
o Tipe Kontrak
Investasi
Merupakan kontrak diantara
Manajer Investasi dan Bank Konstodian yang mewakili legalisasi dari pemilik
Unit atau investor.
C.
Pelaku dalam Pasar Modal
Para pemain utama yang terlibat di pasar
modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi
antara pemain utama sebagai berikut :
1.
Emiten.
Perusahaan yang akan melakukan penjualan
surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam
melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya
sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a) Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari
para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau
kapasitas produksi.
b) Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan
antara modal sendiri dengan modal asing.
c) Mengadakan pengalihan pemegang saham.
Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2. Investor.
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan
modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli
surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan
analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek
usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal
antara lain :
a)
Memperoleh
deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang
dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b)
Kepemilikan
perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai)
perusahaan.
c)
Berdagang.
Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham
yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3.
Lembaga Penunjang.
Fungsi lembaga penunjang
antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga
mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang
berkaitan dengan pasar modal.
4.
Penjamin
emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin
terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana
yang diinginkan emiten
5.
Perantara
perdagangan efek (broker/ pialang)
Perantaraan dalam jual beli
efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
a)
Memberikan
informasi tentang emiten
b)
Melakukan
penjualan efek kepada investor
6.
Perdagangan
efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
a)
Pedagang
dalam jual beli efek
b)
Sebagai
perantara dalam jual beli efek
7.
Penanggung
(guarantor)
Lembaga penengah antara
pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan.Lembaga yang dipercaya oleh
investor sebelum menanamkan dananya.
8.
Wali
amanat (trustee)
Jasa wali amanat diperlukan
sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
a)
Menilai
kekayaan emiten
b)
Menganalisis
kemampuan emiten
c)
Melakukan
pengawasan dan perkembangan emiten
d)
Memberi
nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
e)
Memonitor
pembayaran bunga dan pokok obligasi
f)
Bertindak
sebagai agen pembayaran
9.
Perusahaan
surat berharga (securities company)
Mengkhususkan diri dalam
perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan
surat berharga antara lain :
a)
Sebagai
pedagang efek
b)
Penjamin
emisi
c)
Perantara
perdagangan efek
d)
Pengelola
dana
10.
Perusahaan
pengelola dana (investment company)
Mengelola surat-surat
berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari
2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
11.
Kantor
administrasi efek.
Kantor yang membantu para
emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
a)
Membantu
emiten dalam rangka emisi
b)
Melaksanakan
kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
c)
Membantu
menyusun daftar pemegang saham
d)
Mempersiapkan
koresponden emiten kepada para pemegang saham
e) Membuat laporan-laporan
yang diperlukan
D.
Jenis, Fungsi dan Manfaat Pasar Modal
Pasar modal
dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1.
Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama
kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak
penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar
sekunder.Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga
saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go
public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.Dalam
pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan
dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang
modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk
melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha.Harga saham pasar
perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak
dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2.
Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya
transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat.Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat.Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi
sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya
beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui
anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder
di dua tempat, yaitu:
a)
Bursa regular
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti
Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
b)
Bursa parallel
Bursa paralel atau over the counter adalah
suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi,
dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Secara umum, fungsi pasar
modal adalah sebagai berikut:
- Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan
dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini
akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau
oleh pemerintah.
- Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah
jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden
(bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh
karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana
pemerataan pendapatan.
- Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan
adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas
perusahaan akan meningkat.
- Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan
pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang
berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
- Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap
deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh
pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan
pendapatan negara.
- Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas
dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat)
memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan
baik.Begitu pula sebaliknya.
Adapun, manfaat pasar modal
adalah sebagai berikut:
·
Bagi emiten
a)
jumlah
dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
b)
dana
tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
e)
ketergantungan
emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
·
Bagi investor
a)
nilai
investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut
tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapitalgain
b)
memperoleh
dividen bagi mereka yang memiliki/memegang
saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
E.
Mekanisme
dalam Pasar Modal
1.
Penawaran
Umum (Go Public)
Secara tahap awal,
perusahaan harus melakukan penawaran umum. Penawaran Umum (go public)
merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari
masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum
dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari
berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang
menerbitkan saham. Dengan melakukan go public, perusahaan mendapat
berbagai keuntungan antara lain sebagai berikut:
- Mendapatkan dana yang cukup besar bagi pengembangan usaha dan memperbaiki struktur modal, karena dana tersebut diterima langsung tanpa melalui berbagai tahapan (termin)
- Dengan kepemilikan saham yang tersebar di masyarakat, perusahaan dituntut untuk melakukan kegiatan usahanya dengan transparan dan profesional sehingga memacu perusahaan tersebut untuk berkembang.
- Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan investasi dengan jalan kepemilikan saham.
- Lebih dikenal oleh masyarakat sehingga secara tidak langsung aktivitas promosi turut berjalan.
Berikut merupakan tahapan
yang harus dilakukan perusahaan dalam proses penawaran umum go public.
1.
Tahap
persiapan
Perusahaan yang akan
menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
untuk membentuk kesepakatan di antara para pemegang saham dalam rangka
penawaran umum saham. Setelah sepakat, emiten menentukan penjamin emisi serta
lembaga dan penunjang pasar yang meliputi lembaga-lembaga berikut ini.
a)
Penjamin
emisi (under writer), merupakan pihak yang membantu emiten dalam rangka penerbitan
saham. Tugasnya antara lain, menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan
prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
b)
Akuntan
publik (auditor independen), merupakan pihak yang bertugas melakukan
audit dan pemeriksaan laporan keuangan calon emiten.
c)
Penilai,
yaitu pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan
menentukan tingkat kelayakannya.
d)
Konsultan
hukum (legal opinion) membantu dan memberikan pendapat dari sisi hukum.
e)
Notaris
bertugas membuat angka-angka perubahan anggaran dasar, akta-akta perjanjian,
dan notulensi rapat.
2.
Tahap
Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Calon emiten melakukan
pendaftaran dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung kepada Bapepam.Kemudian
bapepam memutuskan calon emiten memenuhi persyaratan atau tidak.
a)
Tahap
Penawaran Saham
Pada tahapan inilah emiten
menawarkan sahamnya kepada masyarakat investor melalui agen-agen penjual yang
telah ditunjuk.Dalam tahapan ini keinginan investor untuk memiliki saham
terkadang tidak terpenuhi.Misalnya, saham yang dilepas ke pasar perdana
sebanyak 150 juta lembar saham, sementara investor berminat untuk sejumlah 250
juta lembar saham.Investor yang belum mendapatkan saham dapat membelinya di
pasar sekunder setelah saham dicatatkan di bursa efek.
b)
Tahap
Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah saham ditawarkan di
pasar perdana, selanjutnya saham dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.Pencatatan
saham dapat dilakukan di bursa efek tersebut.
Syarat Pencatatan Saham di
BEI
Calon
emiten dapat mencatatkan sahamnya di bursa, apabila telah memenuhi syarat
berikut:
- Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
- Laporan keuangan harus sudah diaudit oleh akuntan publik, diregistrasi di Bapepam dan mendapat pernyataan unqualified opinion untuk tahun fiskal kemarin.
- Jumlah minimum adalah satu juta lembar saham.
- Jumlah minimum pemegang saham awal adalah 200 investor dengan masing-masing memiliki minimum 500 lembar.
- Mempunyai aktiva minimum sebanyak Rp. 20 Miliar, ekuitas pemegang saham (stockholder’s equity) minimum sebesar Rp 7.5 miliar dan modal yang sudah disetor (paid up capital) minimum sebesar Rp 2 miliar.
- Minimum kapitalisasi setelah penawaran ke public sebesar Rp. 4 miliar.
- Khusus calon emiten pabrik, tidak dalam masalah pencemaran lingkungan (hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat AMDAL) dan calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabeling (ramah lingkungan).
- Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat memengaruhi kelangsungan perusahaan.
- Khusus calon emiten bidang pertambangan, harus memiliki izin pengelolaan yang masing berlaku minimal 15 tahun; memiliki minimal satu kontrak karya atau kuasa penambangan atau surat izin penambangan daerah; minimal salah satu anggota direksinya memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang pertambangan; calon meiten sudah memiliki cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara.
- Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan izin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasa hutan) dan harus memiliki izin tersebut minimal 15 tahun.
F.
Contoh
Perusahaan yang Tercatat di BEI
1. Nama : Astra
Agro Lestari Tbk
Alamat Kantor : Jl Pulo Ayang Raya Blok OR
No. 1 Kawasan Industri Pulogadung Jakarta
Bidang Usaha Utama : Agriculture Plantation
Sektor : AGRICULTURE
Sub Sektor : PLANTATION
Biro Administrasi Efek : PT Raya Saham
Registra
2. Nama : Tiga
Pilar Sejahtera Food Tbk
Alamat Kantor : Alun Graha Lantai 1 Jl. Prof.
DR. Soepomo No. 233 Jakarta Selatan 12820
Bidang Usaha Utama : Industri Mie
Sektor : CONSUMER GOODS INDUSTRY
Sub Sektor : FOOD AND BEVERAGES
Biro
Administrasi Efek : PT Sinartama Gunita
3. Nama : ABM Investama
Tbk
Alamat Kantor : Gedung TMT 1 Lantai 18 Jl.
Cilandak KKO No. 1 Jakarta 12560
Bidang Usaha Utama : berupa jasa penyewaan
namun tidak terbatas pada alat - alat berat untuk keperluan eksplorasi dan
eksploitasi dan dewatering di industri pertambangan
Sektor : TRADE, SERVICES & INVESTMENT
Sub
Sektor : INVESTMENT COMPANY
Biro Administrasi Efek : PT. Datindo Entrycom
0 komentar:
Posting Komentar