Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

Selasa, 14 Oktober 2014

Makalah Manajemen Keuangab "Pasar Modal" ^-^



PASAR MODAL

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Salah satu indikator keberhasilan suatu Negara dapat dilihat dari kemajuan yang ada disektor usaha. Salah satu bentuk kemajuan dalam sektor usaha dapat ditandai dengan banyaknya orang-orang yang mulai menginvestasikan harta atau uangnya melalui pasar modal. Pasar modal dibentuk untuk mempermudah para investor mendapatkan asset dan mempermudah perusahaan menjual asset.
            Pasar modal adalah industri yang sangat dinamis,atraktif, selalu berubah dan mempunyai interdepedensi yang sedemikian tinggi dengan sector jasa keuangan lainnya di tingkat domestik, regional maupun global.
Kehidupan yang semakin kompleks akan mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala sesuatu secara instan, mudah dan terorganisasi. Dalam hal ini, untuk mempermudah transaksi produk pasar modal maka dibentuklah Bursa Efek. Fungsinya sangat membantu berbagai pihak yang terkait.
Perkembangan pasar modal dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya perubahan yang terdapat didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat banyak guna membantu para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.
Guna untuk mengetahui lebih lanjut mengenai “PASAR MODAL” maka akan di bahas dalam makalah ini.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian pasar modal itu?
2.      Bagaimana instrumen pasar modal Indonesia?
3.      Siapa pelaku dalam pasar modal?
4.      Apa jenis, fungsi dan manfaat pasar modal?
5.      Bagaimana mekanisme dalam pasar modal?
6.      Sebutkan contoh perusahaan yang tercatat di BEI?




BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Pasar Modal
Pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya.Jadi, Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.
B.     Instrumen Pasar Modal Indonesia
1)     Saham, sertifikat yang menunjukan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.
v  Jenis Saham:
a.       Saham Biasa, memiliki karakteristik seperti :
o  Hak klaim terakhir atas aktiva perusahaan jika perusahaan dilikuidasi
o  Dividen, jika perusahaan memperoleh laba dan disetujui didalam Rapat Umum Pemegang Saham.
o  Hak memesan efek terlebih dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan kepada masyarakat.
b.      Saham Preferen, memiliki karakteristik :
o  Pembayaran deviden dalam jumlah tetap
o  Hak klaim lebih dahulu dibanding saham biasa jika perusahan dilikuidasi.
o  Dapat dikonversi menjadi saham biasa.
2)     Obligasisertifikat yang berisi kontrak antara investor dan perusahaan, yang menyatakan bahwa investor tersebut telah meminjamkan sejumlah uang kepada perusahaan. Sedang Obligasi Konversi, obligasi yang dapat ditukarkan dengan saham biasa pada harga tertentu.
v  Manfaat Obligasi :
o  Bunga, dibayar secara reguler sampai jatuh tempo dan ditetampkan dalam presentase dari nilai nominal.
o  Capital Gainsebelum jatuh tempo biasanya obligasi diperdagangkan di Pasar Sekunder, sehingga investor mempunyai kesempatan untuk memperoleh Capital Gain.
o  Hak Klaim Pertama, jika emiten bagkrut atau dilikuidasi, pemegang obligasi sebagai kreditur memiliki hak klaim pertama atas aktiva perusahaan.
3)     Bukti Right, hak memesan fek terlebih dahulu pada harga yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Bukti Right dapat juga diperdagangkan di Pasar Sekunder selama periode tertentu.
v  Manfaat :
o  Investor memiliki hak istimewa untuk membeli saham baru pada harga yang telah ditetapkan dengan menukarkan Bukti Right yang dimilikinya.
o  Bukti Right dapat diperdagangkan pada Pasar Sekunder, sehingga investor dapat menikmati Capital Gain, ketika harga jual dari Bukti Right tersebut lebih besar dari harga belinya.
4)     Waran,  sebagai daya tarik (sweetener) pada penawaran umum saham atau obligasi.
v  Manfaat :
o  Pemilik waran memiliki hak untuk membeli saham baru perusahaan dengan harga yang lebih rendah dari harga saham tersebut di Pasar Sekunder.
o  Apabila waran diperdagangkan di Bursa, maka pemilik mempunyai kesempatan untuk memperoleh keuntungan (capital gain) apabila harga jual waran tersebut lebih besar dari harga beli.
5)      Reksa Dana, sekumpulan Saham, Obligasi, serta Efek lain dibeli oleh sekelompok investordan dikelola oleh sebuah perusahaan investasi yang profesional.
v Tipe Reksa Dana:
o  Tipe Perseroan
Bentuk Reksa Dana ini adalah Perusahaan Terbatas (PT).Di Indonesia tipe ini diklasifikasikan menjadi 2, yaitu Reksa Dana Terbuka dan Reksa Dana Tertutup.
o  Tipe Kontrak Investasi
Merupakan kontrak diantara Manajer Investasi dan Bank Konstodian yang mewakili legalisasi dari pemilik Unit atau investor.
C.      Pelaku dalam Pasar Modal
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut :
1.      Emiten.
 Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a)     Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b)     Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c)      Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2.      Investor.
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a)     Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b)     Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c)      Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3.      Lembaga Penunjang.
Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
4.      Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten
5.      Perantara perdagangan efek (broker/ pialang)
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
a)       Memberikan informasi tentang emiten
b)       Melakukan penjualan efek kepada investor

6.      Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
a)     Pedagang dalam jual beli efek
b)     Sebagai perantara dalam jual beli efek

7.      Penanggung (guarantor)
Lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan.Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
8.      Wali amanat (trustee)
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
a)     Menilai kekayaan emiten
b)     Menganalisis kemampuan emiten
c)      Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
d)     Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
e)     Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
f)       Bertindak sebagai agen pembayaran


9.      Perusahaan surat berharga (securities company)
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
a)   Sebagai pedagang efek
b)   Penjamin emisi
c)    Perantara perdagangan efek
d)   Pengelola dana

10.  Perusahaan pengelola dana (investment company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
11.  Kantor administrasi efek.
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
a)   Membantu emiten dalam rangka emisi
b)  Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
c)   Membantu menyusun daftar pemegang saham
d)  Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
e)   Membuat laporan-laporan yang diperlukan
D.     Jenis, Fungsi dan Manfaat Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1.      Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder.Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha.Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2.      Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat.Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
a)     Bursa regular
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
b)     Bursa parallel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:
  • Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
  • Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
  • Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
  • Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
  • Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
  • Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik.Begitu pula sebaliknya.
Adapun, manfaat pasar modal adalah sebagai berikut:
·         Bagi emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
a)     jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
b)     dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
c)      tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
d)     solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
e)     ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil

·         Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
a)     nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapitalgain
b)     memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
c)      dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko.
E.      Mekanisme dalam Pasar Modal
1.     Penawaran Umum (Go Public)
Secara tahap awal, perusahaan harus melakukan penawaran umum. Penawaran Umum (go public) merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang menerbitkan saham. Dengan melakukan go public, perusahaan mendapat berbagai keuntungan antara lain sebagai berikut:
  • Mendapatkan dana yang cukup besar bagi pengembangan usaha dan memperbaiki struktur modal, karena dana tersebut diterima langsung tanpa melalui berbagai tahapan (termin)
  • Dengan kepemilikan saham yang tersebar di masyarakat, perusahaan dituntut untuk melakukan kegiatan usahanya dengan transparan dan profesional sehingga memacu perusahaan tersebut untuk berkembang.
  • Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan investasi dengan jalan kepemilikan saham.
  • Lebih dikenal oleh masyarakat sehingga secara tidak langsung aktivitas promosi turut berjalan.
Berikut merupakan tahapan yang harus dilakukan perusahaan dalam proses penawaran umum go public.
1.      Tahap persiapan
Perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membentuk kesepakatan di antara para pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah sepakat, emiten menentukan penjamin emisi serta lembaga dan penunjang pasar yang meliputi lembaga-lembaga berikut ini.
a)     Penjamin emisi (under writer), merupakan pihak yang membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Tugasnya antara lain, menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
b)     Akuntan publik (auditor independen), merupakan pihak yang bertugas melakukan audit dan pemeriksaan laporan keuangan calon emiten.
c)      Penilai, yaitu pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan tingkat kelayakannya.
d)     Konsultan hukum (legal opinion) membantu dan memberikan pendapat dari sisi hukum.
e)     Notaris bertugas membuat angka-angka perubahan anggaran dasar, akta-akta perjanjian, dan notulensi rapat.

2.      Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Calon emiten melakukan pendaftaran dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung kepada Bapepam.Kemudian bapepam memutuskan calon emiten memenuhi persyaratan atau tidak.
a)     Tahap Penawaran Saham
Pada tahapan inilah emiten menawarkan sahamnya kepada masyarakat investor melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk.Dalam tahapan ini keinginan investor untuk memiliki saham terkadang tidak terpenuhi.Misalnya, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 150 juta lembar saham, sementara investor berminat untuk sejumlah 250 juta lembar saham.Investor yang belum mendapatkan saham dapat membelinya di pasar sekunder setelah saham dicatatkan di bursa efek.
b)       Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah saham ditawarkan di pasar perdana, selanjutnya saham dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.Pencatatan saham dapat dilakukan di bursa efek tersebut.
Syarat Pencatatan Saham di BEI
Calon emiten dapat mencatatkan sahamnya di bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut:
  • Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
  • Laporan keuangan harus sudah diaudit oleh akuntan publik, diregistrasi di Bapepam dan mendapat pernyataan unqualified opinion untuk tahun fiskal kemarin.
  • Jumlah minimum adalah satu juta lembar saham.
  • Jumlah minimum pemegang saham awal adalah 200 investor dengan masing-masing memiliki minimum 500 lembar.
  • Mempunyai aktiva minimum sebanyak Rp. 20 Miliar, ekuitas pemegang saham (stockholder’s equity) minimum sebesar Rp 7.5 miliar dan modal yang sudah disetor (paid up capital) minimum sebesar Rp 2 miliar.
  • Minimum kapitalisasi setelah penawaran ke public sebesar Rp. 4 miliar.
  • Khusus calon emiten pabrik, tidak dalam masalah pencemaran lingkungan (hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat AMDAL) dan calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabeling (ramah lingkungan).
  • Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat memengaruhi kelangsungan perusahaan.
  • Khusus calon emiten bidang pertambangan, harus memiliki izin pengelolaan yang masing berlaku minimal 15 tahun; memiliki minimal satu kontrak karya atau kuasa penambangan atau surat izin penambangan daerah; minimal salah satu anggota direksinya memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang pertambangan; calon meiten sudah memiliki cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara.
  • Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan izin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasa hutan) dan harus memiliki izin tersebut minimal 15 tahun.
F.      Contoh Perusahaan yang Tercatat di BEI
1.      Nama : Astra Agro Lestari Tbk
Alamat Kantor : Jl Pulo Ayang Raya Blok OR No. 1 Kawasan Industri Pulogadung Jakarta
Bidang Usaha Utama : Agriculture Plantation
Sektor : AGRICULTURE
Sub Sektor : PLANTATION
Biro Administrasi Efek : PT Raya Saham Registra
2.      Nama : Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk
Alamat Kantor : Alun Graha Lantai 1 Jl. Prof. DR. Soepomo No. 233 Jakarta Selatan 12820
Bidang Usaha Utama : Industri Mie
Sektor : CONSUMER GOODS INDUSTRY
Sub Sektor : FOOD AND BEVERAGES
 Biro Administrasi Efek : PT Sinartama Gunita

3.      Nama : ABM Investama Tbk
Alamat Kantor : Gedung TMT 1 Lantai 18 Jl. Cilandak KKO No. 1 Jakarta 12560
Bidang Usaha Utama : berupa jasa penyewaan namun tidak terbatas pada alat - alat berat untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi dan dewatering di industri pertambangan
Sektor : TRADE, SERVICES & INVESTMENT
 Sub Sektor : INVESTMENT COMPANY
Biro Administrasi Efek : PT. Datindo Entrycom

0 komentar:

Posting Komentar